NYUHTEBEL MEMPEROLEH NILAI 94 KATAGORI AA DESA ANTIKORUPSI
16 Oktober 2024
Katagori AA Desa Antikorupsi Desa Nyuhtebel
KATAGORI AA UNTUK NYUHTEBEL DALAM PENILAIAN DESA ANTIKORUPSI
“ Korupsi merupakan salah satu musuh terbesar bangsa, dampaknya sangat merugikan, tidak hanya dalam hal materi, tetapi juga melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral Bangsa. Desa merupakan ujung tombak pembangunan Daerah, kehadiran Desa Antikorupsi menjadi Langkah konkret dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik ( good governance )”
Bertempat di Aula Pemerintah Desa Nyuhtebel, Rabu, 16 Oktober 2024 Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 772/02-B/HK/2024 terdiri dari unsusr Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan penilaian terhadap Implementasi Desa Antikorupsi di Desa Nyuhtebel. Pelaksanaan penilaian sesuai Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor : B.09.700/58.16/IR.II/Itprov tertanggal 02 Oktober 2024 perihal Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Bali.
Desa Nyuhtebel Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem merupakan salah satu Desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023 bersama 8 (delapan) Desa lain dari Masing- masing Kabupaten dan Kota se - Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 76/02-B/HK/2024, sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis tanggal 24 Juni 2024 di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, dan sosialisasi Penilaian Desa Antikorupsi tanggal 13 September 2024, serta mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi secara daring ( zoom meeting ) pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaksanaan Penilaian
Kegiatan penilaian Desa Antikorupsi dihadiri Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, DPMD Kabupaten Karangasem, Diskominfo Kabupaten Karangasem, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat, tokoh perempusn, tokoh pemuda, pengurus Bumdesa, penyedia / rekanan, Camat Manggis, Kapolsek Manggis, Danramil Manggis.
Dalam sambutannya Plt Bupati Karangasem, DR. I Wayan Artha Dipa, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada Desa Nyuhtebel yang sudah mempersiapkan seluruh dokumen sesuai kreteria dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, disamping telah menerapkan manajemen keuangan dengan tertib dan akuntabel sesuai aturan serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) sehingga mampu menjadi duta Kabupaten Karangasem. Sementara Ketua Tim Penilai dari Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan, pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azaz otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta Masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan.
Di dalam melakukan kegiatan administrasi, kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi suatu kebutuhan. Pada titik ini, Masyarakat dituntut untuk lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Pembangunan. Kondisi strategis namun memiliki titik kritis yang terjadi di desa, sangat penting dan mendesak untuk diatasi melalui Upaya pencegahan tindakan koruptif sehingga tidak sampai terjadi. Masing – masing desa memerlukan adanya penguatan – penguatan terhadap komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap Tindakan koruptif yang nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya fraud/ kecurangan maupun praktek tindak pidana korupsi.
Perbekel Nyuhtebel, I Ketut Suadnya dalam paparannya menyampaikan profil singkat desa Nyuhtebel, score awal self assessment terhadap 5 ( lima ) komponen, 18 ( delapan belas indikator ), dan 79 Dokumen/ bukti/ evidence, hasil penilaian tim assesor, serta Upaya yang telah dilakukan dan dampak/ perubahan yang terjadi. Acara dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen yang ada, kunjungan ke masing – masing ruangan dengan melakukan wawancara langsung perihal inovasi desa, penyimpanan dokumen/ kearsipan, prosedur pelayanan, sistem absensi kehadiran perangkat, alur/persyaratan dan Banner pelayanan ( gratis ), alur/Banner pengaduan dan dokumen mediasi yang sudah dilakukan, logo/slogan desa, maklumat pelayanan, hasil survey kepuasan Masyarakat, hasil survey prilaku, QR Code Survey Kepuasan Masyarakat, Papan pengumuman, dan kotak Kotak Pengaduan. Tim juga melakukan observasi langsung ke Bumdesa Aneka Karya, melakukan klarifikasi kepada tim pelaksana kegiatan, transparansi dan mekanisme penyaluran BLT serta pengekan pekerjaan phisik dan wawancara. Sesi berikutnya dilaksanakan diskusi dan klarifikasi kepada Perbekel, ketua BPD dan perangkat desa, tentang kelengkapan dokumen dan tata Kelola pemerintahan Desa.
Hasil penilaian
Memperhatikan hasil verifikasi dokumen, praktik tata kelala pemerintahan di Desa Nyuhtebel melalui office tour yang dilakukan tim penilai, kunjungan ke masyarakat desa untuk mendapatkan persepsi masyarakat desa terhadap transparansi/ keterbukaan dan kinerja pelayanan pemerintahan desa, penerima BLT, pengecekan proyek yang didanai dengan Dana Desa, serta adanya atmosfer antikorupsi di Desa Nyuhtebel, setelah dilaksanakan rapat pleno oleh tim penilai desa Antikorupsi Provinsi Bali, Tim memutuskan memberikan nilai 94 kepada desa nyuhtebel dengan rincian penguatan tata laksana (24,50 ) penguatan pengawasan ( 13,00 ), penguatan kualitas pelayanan publik ( 25,00 ), penguatan partisipasi masyarakat ( 17,00 ) dan penguatan kearifan lokal ( 14,50 ), dengan katagori AA, interpretasi Istimewa. Selamat untuk desa nyuhtebel …Katakan tidak pada korupsi, berani jujur, hebat ( ks ).
TAGS :
Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.
We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.
Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.